Mei 9, 2025

Stalkci : Dunia Mata-Mata

Menjadi mata-mata seperti yang terdapat di film dengan bergama aksi terbaik menjadi keinginan banyak orang.

Hukuman untuk Stalker atau Penguntit: Seberapa Berat Sanksinya?

Istilah stalking atau penguntitan semakin sering muncul di tengah masyarakat, terutama seiring berkembangnya teknologi digital yang memungkinkan seseorang mengawasi atau mengganggu individu lain secara terus-menerus, baik secara fisik maupun daring (cyberstalking). Perilaku ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan korban. Lalu, seberapa berat hukuman seorang stalker menurut hukum yang berlaku?

Apa Itu Stalking?

Stalking adalah tindakan membuntuti, mengawasi, mengintai, atau menghubungi seseorang secara berulang kali tanpa persetujuan mereka, sehingga menimbulkan rasa takut, cemas, atau terancam. Aksi ini bisa berbentuk:

  • Mengikuti korban secara langsung (di jalan, rumah, kantor).

  • Mengirim pesan atau telepon tanpa henti.

  • Mengawasi melalui media sosial (cyberstalking).

  • Mengirim barang tanpa izin.

  • Menyebarkan informasi pribadi korban.

Hukum Terkait Stalking di Indonesia

Indonesia belum memiliki pasal khusus yang secara eksplisit menggunakan istilah stalking. Namun, sejumlah perundangan dapat menjerat perilaku penguntitan, seperti:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal-pasal terkait ancaman, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghinaan dapat digunakan terhadap tindakan penguntitan, antara lain:

  • Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan.
    Hukuman: penjara paling lama 1 tahun atau denda.

  • Pasal 310-311 KUHP: jika stalking disertai penghinaan atau pencemaran nama baik.

2. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 (yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016)

Jika stalking dilakukan secara daring, seperti menyebarkan data pribadi atau mengganggu melalui pesan elektronik, maka bisa dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (4): tentang pengancaman dan pemerasan.
    Hukuman: hingga 6 tahun penjara.

  • Pasal 29: tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.
    Hukuman: hingga 12 tahun penjara.

3. UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS)

Stalking yang raja zeus resmi bernuansa pelecehan seksual bisa dijerat dalam kerangka kekerasan berbasis gender online.
Contoh: pelecehan, pemaksaan, dan tindakan intimidatif.
Hukuman: maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Hukum Internasional

Beberapa negara sudah punya hukum khusus untuk kasus stalking. Misalnya:

  • Amerika Serikat: hampir semua negara bagian memiliki hukum anti-stalking. Hukuman bisa berkisar antara 1–5 tahun, dan bisa lebih berat jika korban anak-anak atau terjadi kekerasan fisik.

  • Jepang: memiliki Anti-Stalking Law sejak tahun 2000. Hukuman bisa mencapai 2 tahun penjara atau denda ¥1 juta.

  • Inggris dan Wales: melalui Protection from Harassment Act 1997, stalker bisa dihukum hingga 10 tahun penjara jika terbukti menyebabkan penderitaan serius pada korban.

Perlindungan Bagi Korban

Selain sanksi pidana, korban juga dapat meminta perlindungan hukum seperti:

  • Laporan ke kepolisian.

  • Permohonan penetapan perlindungan dari pengadilan.

  • Konsultasi ke lembaga perlindungan perempuan dan anak atau Komnas HAM.

BACA JUGA: Kisah Nyata Korban Stalking dan Pemulihannya

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.